Semua Calon Gubernur DKI Jakarta Wajib Membuktikan Hartanya !
Kandidat calon gubernur pertahanan Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ingin agar para calon di Pilkada melakukan pembuktian harta terbalik. Meski belum ada Undang-undang yang melandasi secara formal soal itu, namun Komisi II DPR setuju dengan ide Ahok.
"Siapa calon di DKI yang berani membuktikan hartanya dengan mekanisme pembuktian terbalik, silakan saja. Saya setuju," kata Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman saat berbincang, Kamis (15/9/2016).
(Baca juga: Kapan Pembuktian Harta Terbalik Dilakukan? Ahok: Tergantung DPR)
Ketiadaan landasan hukum tak perlu jadi soal. Justru, menurut Rambe, pembuktian harta terbalik semacam itu tak perlu dimasukkan dalam Undang-undang segera. Kecuali bila di masa mendatang ada ide di legislatif untuk memasukkannya ke UU Pilkada, maka itu tergantung dinamika di DPR pula.
"Bisa ke depan, nanti orang jadi anggota DPR pun begitu (diwajibkan membuktikan harta secara terbalik), mau jadi capres, gubernur, menteri, buktikan dulu dengan cara pembuktian terbalik," ujar Rambe yang juga politisi Partai Golkar ini.
Wakil Ketua Komisi II DPR Al Muzzammil Yusuf juga mempersilakan Ahok, Sandiaga Salahudin Uno, atau siapa saja kandidat cagub Jakarta untuk membuktikan harta secara terbalik. Bahkan, Muzzammil juga mendorong lebih jauh dari sekadar pembuktian terbalik demi menjamin kualitas cagub yang disodorkan ke rakyat.
"Boleh saja para calon jika mau melakukan hal tersebut. Tideak hanya transparansi kekayaan yang dimiliki calon, itu masih parsial. Ekspose yang terpenting adalah track record (rekam jejak) si calon yang akan dipilih publik," kata Muzzammil yang juga politisi PKS ini.
Juga, Muzzammil menambahkan, perlu dilihat realisasi janji kampanye si pertahanan, perilaku calon gubernur, karier sosial dan politik, hingga soal pemeriksaan psikologis oleh pakar kejiwaan. "Sehingga bisa dilihat kepatutan yang bersangkutan untuk jadi calon," kata Muzzammil.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Budiman Sudjatmiko, juga bersikap mendukung ida Ahok yang disambut Sandiaga itu. Menurutnya, pembuktian harta terbalik bisa mempercepat terwujudnya pemerintahan yang bebas korupsi, transparan, dan profesional.
"Menurut saya, itu ide yang baik. Bukan saja untuk calon kepala daerah, tapi juga untuk seluruh jabatan publik yang melalui proses politik, misalnya presiden, bupati, wali kota, termasuk untuk calon anggota DPR," kata Budiman.
Bahkan Budiman mendorong agar pembuktian harta terbalik diakomodasi dalam Undang-undang yang khusus. Memang belum muncul wacana ini, namun perlu didorong dari sekarang.
"Karena ini bukan cuma untuk Pilkada, maka perlu ada UU Pembuktian Terbalik," ujar mantan Ketua Umum Partai Rakyat Demokratik (PRD) ini.
Sebelumnya, Ahok menyatakan tantangannya agar para calon di Pilkada berani melakukan pembuktian harta terbalik. Sandiaga Uno menyambutnya dengan siap, dan menantang balik agar membuktikan pajak 10 tahun terakhir dan dana kampanye setahun terakhir. Terakhir, Ahok menyatakan realisasi pembuktian harta terbalik perlu menunggu DPR.
Soal pembuktian terbalik ini, Ahok menyatakan sudah mendorong hal ini masuk dalam UU Pilkada, sejak Ahok duduk di Komisi II DPR.
No comments:
Post a Comment