Sunday, September 18, 2016

Gubernur DKI Jakarta CUTI HAMIL SAJA CUMA 3 Bulan

Gubernur DKI Jakarta " CUTI HAMIL SAJA CUMA 3 Bulan "



Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan dia setuju dengan aturan cuti kampanye bagi calon gubernur petahana. Namun, dia keberatan jika cuti dilakukan selama masa kampanye yaitu 4 bulan.

"Cuti hamil saja cuma tiga bulan, orang gila apa empat bulan," ujar Basuki atau Ahok di Lapangan Eks Irti Monas, Jakarta Pusat, Senin (19/nine/2016).



Ahok menjelaskan perbedaan pengertian cuti selama masa kampanye dengan jadwal kampanye. Jika cuti dilakukan selama masa kampanye, maka dia harus cuti selama 4 bulan.

Belum lagi jika Pilkada DKI 2017 berlangsung dua putaran. Maka dia harus mengambil cuti kampanye lagi selama 2 bulan.

Berbeda jika peraturan menjelaskan cuti kampanye dilakukan selama jadwal kampanye. Artinya, Ahok bisa mengambil cuti selama satu atau dua minggu. Tergantung jadwal kampanye yang akan dia lakukan.

"Jadi cuti di jadwal kampanye itu wajib, saya mendorong itu dari dulu. Tetapi kalau di masa kampanye, waduh," ujar Ahok.

Penetapan pasangan calon peserta Pilkada 2017 oleh KPU DKI akan diumumkan pada 24 Oktober 2016. Sementara itu, masa kampanye Pilkada 2017 akan berlangsung pada 28 Oktober-eleven Februari.

Selama masa kampanye, calon petahana diwajibkan cuti di luar tanggungan negara. Kewajiban calon petahana untuk cuti diatur dalam Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati (UU Pilkada). Aturan dalam UU Pikada itu kemudian dipertegas dalam PKPU Pencalonan.

Jika calon petahana tidak bersedia cuti, pencalonannya bisa dibatalkan. Adanya kewajiban calon petahana untuk cuti melatarbelakangi Ahok mengajukan uji materi UU Pilkada ke MK.

No comments:

Post a Comment