Thursday, September 29, 2016

KPAI Memeriksa VLOG Karin Novilda (Awkarin) dan Anya Geraldine



Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai ada keresahan di masyarakat dengan berbagai konten video yang dibuat Karin Novilda (Awkarin) dan Anya Geraldine. Karena itu, keduanya diminta sadar.

"Kita menilai ada keresahan di tengah masyarakat dengan video yang dibuat Awkarin dan Anya Geraldine," kata Komisioner KPAI bidang pornografi dan cyber crime Maria Advianti dalam keterangan yang diterima detikcom, Jumat (30/nine/2016).


"Oleh sebab itu, KPAI merespons dan mendorong agar video yang tidak baik dihentikan, diganti dengan video yang sarat dengan nilai positif," sambungnya.



Dijelaskan Maria, desakan KPAI ini bersinggungan dengan maraknya aksi Awkarin dan Anya Geraldine pemilik akun Instagram @awkarin dan @anyageraldine. KPAI menerima banyak aduan masyarakat yang resah dengan postingan keduanya di media sosial karena sarat dengan adegan yang bertentangan dengan norma sosial, di samping banyak juga pornoaksi.

"Kita tidak ingin memasung kreativitas, tapi kita ingin menempatkan kreativitas sesuai dengan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat Indonesia," jelasnya.

KPAI sendiri telah melakukan pertemuan dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) dan Awkarin pada Kamis (29/9) kemarin. Dalam pertemuan itu, Ketua KPAI Asrorun Niam menyebut Awkarin mengakui konten dan video yang dia unggah ke media sosial tak memiliki unsur pendidikan dan berdampak kurang baik, terutama bagi followers dan anak-anak.

"Yang bersangkutan juga mengakui bahwa video tersebut tidak ada unsur pendidikan dan berdampak kurang baik terhadap follower dan akan minta maaf intinya ya," kata Asrorun.

Awkarin juga berjanji untuk menurunkan konten yang tak mendidik serta melakukan refleksi atas perbuatannya. Selain itu manajemen Awkarin berkomitmen untuk memproduksi video di dunia maya yang sesuai dengan norma hukum, kesusilaan, adat istiadat, agama dan perundang-undangan yang berlaku.

Ditambahkan Maria, KPAI mendesak masyarakat Indonesia meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab moral serta hukum dalam mengunggah konten sosial di dunia maya. Konten yang dimaksud adalah video dan foto yang berkaitan dengan individu dan diunggah di net, serta disaksikan oleh publik.

No comments:

Post a Comment