JPU MEYLANY WUWUNG Membacakan BAP Ke Wartawan
Jaksa penuntut umum (JPU) Meylany Wuwung membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap rekan kerja (atasan) Jessica Kumala Wongso, yakni Kristie Louise Carter, saat Jessica bekerja di New South Wales (NSW) Ambulance, Australia.
BAP Kristie dibacakan dalam persidangan Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (27/9/2016) dini hari karena Kristie tidak dapat dihadirkan di persidangan, meskipun telah dipanggil sesuai prosedur.
Jessica menjadi terdakwa dalam kasus kematian temannya, Wayan Mirna Salihin. Mirna meninggal pada 6 Januari lalu setelah minum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di sebuah kafe di Jakarta Pusat.
Dalam BAP-nya, Kristie menyebut telah mengenal Jessica sejak Jessica bekerja di NSW Ambulance pada 2014. Dia mengatakan, Jessica memiliki dua kepribadian yang berbeda.
"Kadang saya lihat Jessica seperti orang yang baik, murah senyum. Namun, tiba-tiba bisa langsung berubah menjadi pemarah jika ada orang yang tidak mengikuti apa kemauannya," ujar Kristie dalam BAP itu.
Kristie menuturkan, Jessica seringkali memanipulasi perhatian seseorang agar orang tersebut bersimpati kepadanya. Dia juga menyatakan Jessica merupakan orang yang biasa mengada-ada untuk mendapatkan sesuatu yang diinginkan.
Terkait kasus kematian Mirna, Kristie mengetahui hal tersebut dari Australia Federal Police (AFP) yang menanyakan soal Jessica kepadanya.
"Dari BAP ini, kami melihat banyak sekali memuat pendapat, bukan keterangan saksi," kata Otto.
Otto juga mempersoalkan berita acara pengambilan sumpah orang yang menerjemahkan BAP Kristie karena tidak terlampir dalam berkas perkara. Yang ada hanyalah berita acara pengambilan sumpah Kristie dalam proses penyidikan.
Otto memohon kepada majelis hakim agar BAP tersebut tidak dimasukkan dalam persidangan karena dianggap tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan tidak adanya berita acara pengambilan sumpah bagi penerjemah.
Ketua Majelis Hakim Kisworo kemudian memberikan jalan tengah. "Berita acara belum diketemukan atau tidak ada. Penyampaian penasehat hukum kita catat. Masalah keterangan (Kristie) jadi pertimbangan atau tidak, majelis yang menilai," kata Kisworo.(*)
No comments:
Post a Comment